Struktur Gerakan Pramuka
STRUKTUR GERAKAN PRAMUKA
I. Pengertian
Gerakan Pramuka merupakan Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia sebagai organisasi pendidikan nonformal yang mengisi dan melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan sekolah, yang dibentuk atas dasar kesadaran dan keinginan masyarakat untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan nasional, khususnya di bidang pendidikan. Struktur organisasi adalah sebuah susunan dari berbagai komponen atau unit-unit kerja yang ada dalam sebuah organisasi yang ada di masyarakat. Begitupun halnya dengan Organisasi Gerakan Pramuka yang juga memiliki struktur organisasi.
Struktur organisasi Gerakan Pramuka adalah bagan atau skema yang menggambarkan berbagai tingkatan organisasi Gerakan Pramuka, mulai dari tingkatan yang paling bawah hingga tingkatan yang paling tinggi beserta mekanisme kerjanya. Dengan adanya struktur organisasi, Gerakan Pramuka sebagai organisasi kepanduan di Indonesia dapat menyusun serta menata organisasi Gerakan Pramuka mulai dari tingkat nasional, daerah, cabang, ranting, sampai gugusdepan. Sehingga organisasi kepanduan ini pun dapat berjalan dengan baik dan efektif. Struktur organisasi Gerakan Pramuka telah diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka. Tugas pokok dan Fungsi Gerakan Pramuka, pembagian tugas dan tanggung jawab, musyawarah, serta garis hubungan dalam organisasi Gerakan Pramuka juga di atur dalam Keputusan ini.
II. Struktur organisasi Gerakan Pramuka
1. Majelis Pembimbing
Majelis pembimbing adalah sebuah badan yang bertugas untuk memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material, dan finansial kepada kwartir, gugusdepan, dan Saka (satuan karya). Majelis Pembimbing (Mabi) dibentuk di tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugusdepan, dan Satuan Karya. Berdasarkan tingkatannya, berikut adalah daftar ketua Majelis pembimbing:
- Di tingkat Nasional disebut Mabinas diketuai oleh Presiden Republik Indonesia
- Di tingkat Daerah disebut Mabida diketuai oleh Gubernur
- Di tingkat Cabang disebut Mabicab diketuai oleh Bupati/Walikota
- Di tingkat Ranting disebut Mabiran diketuai oleh Camat
- Di tingkat Gugusdepan disebut dengan Mabigus, diketuai oleh Kepala Sekolah, Kepala Desa, Dosen atau perangkat yang memimpin Gugus Depan sebagai pangkalan Pramuka Pertama Pramuka.
- Di tingkat Saka disebut dengan Mabisa dan dijabat oleh pejabat yang ada pada lembaga/instansi terkait.
2. Gugus Depan
Gugus Depan (Gudep) adalah pangkalan dari peserta didik yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi Gerakan Pramuka.
3. Satuan Karya Pramuka (SAKA)
Satuan Karya Pramuka (SAKA) adalah sebuah wadah kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik dalam wawasan tertentu dan melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian mereka kepada masyarakat sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.
4. Badan Kelengkapan Kwartir
Badan Kelengkapan Kwartir adalah badan-badan yang bertugas untuk membantu Kwartir. Berikut adalah badan-badan tersebut:
- Dewan Kehormatan
- Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang terdiri atas Lemdikanas (Nasional), Lemdikada (Daerah), dan Lemdikacab (Cabang).
- Dewan kerja yang terdiri atas Dewan Kerja Nasional (DKN), Dewan Kerja Daerah (DKD), Dewan Kerja Cabang (DKD), dan Dewan Kerja Ranting (DKR).
- Pimpinan Satuan Karya Pramuka (SAKA)
- Pembantu Andalan
- Badan Usaha Kwartir
- Satuan Kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan bersifat situasional
- Staf Kwartir
5. Pramuka Utama
Pramuka Utama Gerakan Pramuka adalah Presiden selaku Kepala Negara Republik Indonesia
6. Musyawarah Kwartir
Musyawarah Kwartir merupakan lembaga yang ada di lingkungan Gerakan Pramuka yang bersidang pada akhir masa bakti kwartir ataupun Gugusdepan serta memegang kekuasaan paling tinggi dalam Kwartir atau Gugusdepan. Musyawarah tersebut terdiri atas:
- Musyawarah Nasional (Munas) yang diadakan dalam 5 tahun sekali. Peserta Munas terdiri atas utusan atau wakil dari Kwarnas, Mabinas, Kwarda, dan Mabida.
- Musyawarah Daerah (Musda) yang diadakan dalam 5 tahun sekali. Peserta Musda terdiri atas utusan atau wakil dari Kwarda, Mabida, Kwarcab, dan Mabicab.
- Musyawarah Cabang (Mucab) yang diadakan dalam 5 tahun sekali. Peserta Mucab terdiri atas utusan atau wakil dari Kwarcab, Mabicab, Kwarran, dan Mabiran.
- Musyawarah Ranting (Musran) diadakan dalam 3 tahun sekali. Peserta dari Musran adalah utusan atau wakil Kwarran, Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep dan Mabigus.
- Musyawarah Gugusdepan (Mugus) yang diadakan dalam 3 tahun sekali. Peserta Mugus terdiri atas utusan atau wakil dari Gudep dan Mabigus.
III. Bagan Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
Keterangan Singkat Gambar:
- Pramuka Utama Adalah Presiden RI Indonesia yang sedang menjabat
- Mabinas (Majelis Pembimbing Nasional)
- Mabida (Majelis Pembimbing Daerah)
- Mabicab (Majelis Pembimbing Cabang)
- Mabiran (Majelis Pembimbing Ranting)
- Mabisa (Majelis Pembimbing Saka)
- Mabigus (Majelis Pembimbing Gugus Depan)
- Kwarnas (Kwartir Nasional)
- Kwarda (Kwartir Daerah)
- Kwarcab (Kwartir Cabang)
- Kwaran (Kwartir Ranting)
- Munas (Musyawarah Nasional)
- Musda (Musyawarah Daerah)
- Mucab (Musyawarah Cabang)
- Musran (Musyawarah Ranting)
- Mugus (Musyawarah Gugus Depan)



Komentar
Posting Komentar